Nyaris Jadi Korban Penusukan, Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan di SPBU Talang Gunung
EMPAT LAWANG – Harian Empat Lawang
Aksi intimidasi terhadap insan pers kembali terjadi di Kabupaten Empat Lawang. Seorang jurnalis nyaris menjadi korban penusukan saat menjalankan tugas peliputan investigasi di SPBU Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban berinisial C, bersama rekannya Deki, datang ke lokasi untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan praktik pelangsiran solar. Namun kegiatan jurnalistik tersebut justru berujung pada tindakan represif yang membahayakan keselamatan.
Berdasarkan rekaman video yang kini beredar luas, terlihat jelas korban didorong dan dicekik oleh seorang pria, yang kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam dari pinggangnya. Aksi tersebut memicu kepanikan, bahkan membuat situasi di sekitar SPBU menjadi tegang.
Dalam laporan resmi kepolisian disebutkan, pelapor sempat dihadang oleh beberapa orang, lalu salah satu terduga pelaku secara agresif melakukan pencekikan dan mengancam menggunakan pisau.
“Pelapor dicekik dengan tangan kiri dan terlapor mengeluarkan satu bilah senjata tajam dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan,” bunyi kronologis dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Tidak hanya itu, kunci sepeda motor korban juga sempat ditahan, sehingga korban kesulitan meninggalkan lokasi. Meski akhirnya dikembalikan oleh pihak yang tidak dikenal, korban bersama saksi memilih menjauh guna menghindari potensi tindakan yang lebih berbahaya.
Dalam video juga terlihat seorang anggota kepolisian berada di lokasi dan mencoba melerai keributan, namun kejadian tersebut sudah terlanjur terjadi dan terekam.
Atas insiden ini, korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang. Laporan tercatat dengan nomor:
LP/B 437/XI/2025/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Polres Empat Lawang
yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Resor Empat Lawang, Sektor Tebing Tinggi.
Peristiwa ini menuai sorotan karena dinilai sebagai bentuk nyata penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Tindakan mengancam, mendorong, hingga mengintimidasi wartawan saat bertugas merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga lima ratus juta rupiah.
Kini masyarakat menantikan sikap tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak boleh lagi terjadi di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
